Banyak Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Dilaporkan Lewat Medsos dan Alpikasi LAPOR

Selasa 06 Feb 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Secara Serentak Netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Semsel

BACA JUGA:Pemilu Damai dan Lancar, Netralitas TNI Harga Mati

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi – validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

Terakhir Nanang menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 K/L ini lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali.

“Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,” terangnya. *

 

Kategori :