“Dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan K/L secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelas Yomo.
BACA JUGA:Pj Wako Ingatkan Kembali Bulan Demokrasi Ini, Netralitas ASN Harus Dijaga
Yomo menambahkan, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.*
Kategori :