Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
BACA JUGA:Tim Inspeksi COE Berikan Apresiasi Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car
“Dalam pasal itu ada beberapa perlindungan hak seperti hak dalam memilih barang, hak mendapat penyelesaian dan ganti rugi, hak mendapat barang/jasa yang sesuai, hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi,” jelas Syarif.*
Kategori :