PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seluruh umat Tionghoa di seluruh Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Imlek 2575 tepat pada tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Perayaan Imlek di Indonesia semakin meriah setiap tahunnya, dengan mengikuti banyak tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Tetapi, jika kita melihat kebelakang, peringatan Imlek di Indonesia tidak selalu berjalan lancar.
Keputusan dan kebijakan Pemerintah Pusat setelah kemerdekaan Indonesia banyak mengalami perubahan yang menjadi sebab pelarangan perayaan tersebut.
BACA JUGA:Pertama di Dunia! ICONSIAM Gelar Perayaan Imlek 2024 Paling Spektakuler, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Sekarang Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Kapan Tahun 1 Imlek Diperhitungkan?
Lantas, bagaimana perkembangan perayaan Imlek selama ini di Indonesia? Berikut ini adalah rangkuman ulasannya, mulai dari era Soekarno hingga kini, dari waktu ke waktu.
Hari Imlek di Era Pemerintahan Soekarno
Saat masa Presiden Pertama Soekarno menjabat, perayaan Imlek tetap dilakukan dengan Pemerintah menerbitkan “Aturan tentang Hari Raya”.
Aturan ini tertuang dalam Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um, menurut dipasal keempat, perayaan Tahun Baru Imlek, peringatan Wafat N. Kong Hu Cu, Tsing Bing, dan hari lahir N. Kong Hu Cu termasuk dalam perayaan hari raya Tionghoa.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Inspirasi Hampers Jelang Hari Imlek 2575, Anti Ribet tapi Berkesan
BACA JUGA:8 Koleksi Tas Branded Segala Naga, Mewah dan Elegan Untuk Merayakan Tahun Baru Imlek 2575!
Pelarangan Imlek Era Soeharto
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno berlanjut ke Presiden Soeharto, banyak terjadi hambatan dalam perayaan Imlek.
Selama rentang waktu dari tahun 1968-1999, perayaan Imlek dilarang untuk diadakan secara terbuka di tempat umum.