PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Segera diadili, 3 tersangka korupsi pajak berpindah tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari Palembang.
Proses penanganan hukum terhadap 3 oknum pegawai pajak yang tersandung kasus dugaan korupsi setoran pajak beberapa perusahaan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap ketiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang.
Ketiga tersangka masing-masing inisial RFG, NWP dan RFH diserahkan Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:3 Oknum Pegawai KPP Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi Pajak, Ini Penjelasan Kajati Sumsel
BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel
Proses hukum tahap II ini menyusul berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021 telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Pada hari ini, kita telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka oknum pegawai pajak pada KPP Pratama Palembang atas nama RFG, NWP dan RFH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021," beber Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui siaran pers, Rabu 7 Februari 2024.
Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” imbuh Vanny.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Di Palembang Resmi Ditahan
“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga oknum pegawai KPP Palembang ini disangkakan atas kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan dari Tahun 2019 hingga 2021.
Penetapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.