Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

Rabu 07 Feb 2024 - 22:15 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing inisial RFG, NWP, dan RFH.

BACA JUGA:Sidang Perdana 3 Komisioner Bawaslu, Jaksa Hadirkan 3 Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Sebagai Saksi

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun 2024, Ini Apresiasi Pj Gubernur Sumatera Selatan kepada Warga yang Taat Pajak

Para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kajati Sumsel.

Ketiga tersangka diduga melanggar sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau sangkaan subsidair berupa Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA:Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu

BACA JUGA:Sambil Belanja Kita Bisa Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret, Begini Caranya

Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :