PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Jika Anda akan menerima uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol), pikirkan baik-baik.
Pinjol, ibarat pedang bermata dua, memiliki kelebihan dan kekurangan yang seringkali tidak dipahami oleh peminjam.
Apalagi pinjaman yang Anda gunakan ternyata ilegal. Masalah Anda akan bertambah.
Meskipun Pinjol dapat menjadi solusi bagi mereka yang sangat membutuhkan uang tunai.
Namun risikonya tidak dapat diabaikan, terutama jika peminjam kesulitan membayar kembali pinjamannya kepada penyedia layanan Pinjol.
Pinjol sebenarnya bisa digunakan secara bijak untuk keperluan tertentu yang mendesak bila digunakan dengan penuh kebijaksanaan.
Jika Anda berniat mengajukan pinjaman, pastikan jumlahnya tidak melebihi 30% dari penghasilan Anda.
Ini akan membantu Anda menghindari risiko gagal bayar dan memastikan utang Anda terus terbayar.
BACA JUGA:Pinjol Masuk Kampus! Selain ITB Ada 60 Kampus Menawarkan Pembayaran UKT Lewat Pinjaman Online
Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, pada Juni 2023, nilai pinjaman konsumen Pinjol Indonesia sebesar Rp 50,12 triliun.
Tujuan penetapan batas amortisasi aman jenis ini adalah untuk melindungi pelanggan dari kemungkinan kesulitan pembayaran utang.
Berikut tips menghindari hutang Pinjol:
1. Batasan pinjaman yang bijaksana
BACA JUGA:Gandeng OJK, Kodam II/Swj Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal