Pastikan pinjaman yang Anda ajukan tidak melebihi kemampuan Anda, sebaiknya tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda.
2. Hindari Pinjol Ilegal
Jangan tertipu dengan tawaran Pinjol ilegal. Penggunaan jasa pinjol ilegal dapat menimbulkan risiko yang lebih besar bagi nasabah.
3. Periksa terlebih dahulu
Sebelum menggunakan layanan pinjaman, periksa dan periksa semua ketentuan. Pastikan Anda memahami dengan jelas semua aspek pinjaman.
BACA JUGA:Tidak Bisa Masuk! Ini Cara Mengatasi Aplikasi DANA Error
Ketua Umum Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam pernyataannya memperingatkan bahaya pinjol ilegal di masyarakat.
Kelompok rentan seperti pekerja, PHK, ibu rumah tangga bahkan pelajar berpotensi menjadi korban pinjol ilegal.
Singkatnya, pinjaman, terutama pinjaman ilegal, dapat berdampak buruk bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan mendesak.
Jadi ingatlah untuk memeriksa dan berpikir matang sebelum menggunakan layanan pinjaman.
BACA JUGA:Meresahkan! Aplikasi Hijau Tawarkan Rp300 Ribu untuk Sekali Ehem di OKU Timur
Semoga informasi ini bermanfaat untuk menghindari jebakan utang yang tidak diinginkan.*