"Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Jaga Keutuhan NKRI, Ini Disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Ke Insan Pers
BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Begini Pesan Kabid Humas Polda Sumsel
Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumsel akhirnya merilis dan menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.
Rilis ungkap kasus narkoba terbesar di awal 2024 ini disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan para PJU lainnya.
Adapun tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini yakni Herli dan Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial VN.
BACA JUGA:Berikan Pembekalan Personel Pengamanan TPS, Kapolrestabes Palembang Atensikan Hal Ini
BACA JUGA:Momen Isra Mi’raj Mewujudkan Polri Presisi dan Siap Kawal Pemilu Damai
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*