https://palpres.bacakoran.co/

Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Pagaralam Berhasil Bekuk Pengedar Ganja

Jajaran Satnarkoba Polres Pagaralam mengadakan konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja.-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Menjelang malam pergantian tahun pada hari terakhir 2024, Jajaran Polres Pagaralam melakukan giat penangkapan tersangka kasus terkait narkotika berdasarkan informasi dari warga yang tengah bersiap merayakan pergantian tahun.

Kejadian terjadi hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 13.40 Wib. Sat Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Seperti dikemukakan di atas hal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran Jalan Perandonan Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Ammukminin. S.H. memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pagar Alam Ipda Agus Riadi, S.H. dan Tim Sat Narkoba Polres Pagar Alam untuk mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Pagaralam Siapkan Pengamanan 24 Jam

BACA JUGA:Persiapan Operasi Lilin Musi 2024 untuk Nataru, Polres Pagaralam Gelar Rakor

Kemudian dengan gerak cepat mereka yakni Kanit I dan Tim meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kemudian Tim Sat Narkoba Polres Pagar berhasil membekuk pelaku yang kemudian diketahui yang sedang mengendarai sepeda motor yang sedang melintas di jalan Perandonan Kel.Kuripan Babas Kec. Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, berinisial Yd (24) warga Kampung Rejo Sari RT001 RW001 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.

Setelah laju kendaraan sepeda motor yang dikemudikan pelaku disetop anggota. Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Pagar Alam dengan sigap mengamankan pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Lalu petugas melanjutkan dengan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

Barulah setelah itu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan 2 (dua) buah ikatan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja.

Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang barang bukti lantas diamankan ke Polres Pagar Alam untuk diproses lebih lanjut dan ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Sebut Situasi Kembali Kondusif Pasca Pilkada Serentak

BACA JUGA:Polres Pagaralam Tebar 5000 Bibit Ikan, Dukung 100 Hari Kerja Presiden dan Wapres

Pada saat penggeledahan YD (24) THN merupakan Warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001 Kel. Besemah Serasan Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam tersebut. Ditemukan barang-barang sebagai berikut: 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dengan berat Netto 1054 Gram; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy berwarna Putih dengan Plat Nomor BG 3341 WH; serta 1 (Satu) Unit Handphone Bermerk Realme C35.

Atas penangkapan tersebut pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan