PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menjelang hari pencoblosan pemilihan umum presiden dan legislatif 2024, yang jatuh pada tanggal 14 Februari ini.
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu kecamatan, turun gunung mencari suara diperuntukkan bagi salah satu calon legislatif (Caleg).
Padahal, sudah jelas sekali tugas dan kewajiban dari KPPS itu apa. Hal ini, justru mencederai iklim demokrasi di Bangsa Indonesia, sampai-sampai mereka pun ikut-ikutan menggalang suara bagi salah satu caleg.
"Betul, mereka biasanya bergerak pada saat penyerahan surat undangan mencoblos, atau malam hari jelas ini sudah menyalahi aturan yang berlaku," kata narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Memenya Banyak Beredar! Apa Sebenarnya KPPS Itu dan Bagaimana Tugasnya?
Bahkan, sambungnya, dengan terang-terangan mengimingi-imingi sejumlah uang kepada masyarakat.
Supaya ketika di tempat pemungutan suara (TPS) memilih caleg dimaksud.
"Untuk itulah, kami minta panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan, agar dapat memantau serta memonitoring fenomena ini," ungkap dirinya.
Senada, narasumber lain yang enggan menyebutkan namanya mengemukakan, sependapat dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), sewajarnya jangan disalahgunakan jabatan yang telah diemban tersebut.
BACA JUGA:Daftar Gaji Terbaru KPPS! Pengawas TPS dan Saksi Linmas 2024, Simak Warga Wajib Tahu
"Terlebih lagi, Anggota KPPS pun telah melewati batas dengan ikut turun mencari suara, dan berpihak pada salah satu calon justru ini akan merusak karakter demokrasi selama ini," ucapnya.
Kalau, masih kata dirinya, ada tim sukses (Timses) membagikan brosur, sembako atau lainnya, merupakan rutinitas lumrah.
"Tapi ini masa KPPS pun ikut ambil bagian, jangan-jangan tingkatan diatasnya pun menginstruksikan kepada mereka untuk bergerak," imbaunya.