PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sudah pada tau belum, cara membedakan surat suara sah dan tidak, begini lho bedanya!
Pemilu adalah salah satu momen penting dalam sebuah negara demokratis di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka.
Namun, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam proses ini, salah satunya adalah validitas surat suara.
Surat suara yang sah adalah kunci keabsahan pemilu, sedangkan surat suara yang tidak sah dapat mengganggu integritas proses demokratis.
Mari kita bahas perbedaan antara keduanya.
BACA JUGA:Pemilih Pemula Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia
Surat Suara yang Sah
Surat suara yang sah adalah surat suara yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum atau peraturan pemilu.
Beberapa karakteristik dari surat suara yang sah antara lain:
1. Tercetak dengan Benar
BACA JUGA:Pemilih Pemula Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia
BACA JUGA:Konsep Hari Tenang, Ciri Khas Pemilu di Indonesia
Surat suara yang sah harus dicetak dengan benar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lembaga pemilihan atau badan yang berwenang.
2. Tidak Rusak atau Tercoret-coret