PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Sumsel) secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Supriono mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.
Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.
BACA JUGA:Tinjau 4 TPS di Kota Palembang, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Kendarai Sepeda Motor
BACA JUGA:Motoran ke TPS! Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Istri Ikut Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.
"Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.
"Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW.
BACA JUGA:Pilpres di Palembang, Paslon 01 Anies-Cak Imin lebih Unggul di 4 Titik TPS Kecamatan Ini
BACA JUGA:Paslon 02 Prabowo-Gibran lebih Unggul di TPS Ratu Dewa Nyoblos, Ini Perolehan Suaranya
Ini ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ujar Supriono.
Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW sampai bulan Febuari 2024 prosenya telah melalui Peninjauan Kembali (PK) sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.