PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) telah berjalan dengan sukses secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Pemilu ini menjadi jalan bagi masa depan Indonesia dalam memilih pemimpinnya.
Tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden baru, tetapi juga memilih anggota legislatif baru dalam Pemilihan Legislatif sejak dari tingkat Kabupaten dan Kota sampai tingkat pusat.
Yang harus diketahui adalah bagaimana seorang caleg dapat duduk di kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, atau DPR Pusat?
BACA JUGA: Lanjutkan Program Jumat Sedekah, Pj Wako Sampaikan Rasa Syukur Pemilu di Pagaralam Damai
Proses penghitungannya menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte-Laguë pada tahun 1910.
Sejak itu, metode ini telah digunakan secara luas di berbagai negara sebagai salah satu sistem pembagian kursi dalam pemilihan umum.
Di Indonesia sendiri, metode ini diterapkan pada sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024 Harga Sembako di 2 Pasar Lahat Cenderung Stabil, Ini Hasil Sidak
Mengapa metode ini digunakan?
Melainsir dari siaran pers yang dikeluarkan perludem.org dan disiarkan pula oleh KPU Banyumas, ternyata penggunaan metode Sainte-Laguë dalam sistem pembagian kursi Pileg bertujuan untuk menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif.
Artinya, kita memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.
Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen.
BACA JUGA:Intip Gaya Artis Usai Nyoblos di Pemilu 2024, Bahagianya Jari Dicelupin ke Tinta