“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM dan LPG khususnya produk Subsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya,” katanya.
BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Dunia Meroket! Kira-Kira BBM Pertamina Ikutan Ga Ya?
Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi penyaluran produk subsidi tepat sasaran.
Terkait informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
BACA JUGA: Pertamina EP Prabumulih Field Catat Peningkatan Produksi Migas Melalui Sumur GNK-099, Ini Jumlahnya
BACA JUGA:Masyarakat Siaga Bencana, Pertamina Sosialisasi Penanganan Bencana di Talang Jambe
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran.
Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.