BATURAJA – Bagi warga yang berencana pindah memilih setelah sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) resmi dibuka.
Pelayanan ini tersedia di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di OKU.
Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka SH menerangkan, dengan awak media dalam mengatakan, hingga saat ini telah ada 339 pemilih yang mengurus pindah memilih di Kabupaten OKU.
“Data yang ada di KPU OKU tercatat Dari 165 pemilih memilih untuk pindah ke Kabupaten OKU, sementara 174 pemilih memilih untuk pindah ke luar OKU, tentunya data kemungkinan aka terus bertambah," jelas Jaka.
BACA JUGA:Libatkan Pemuda Dalam Pembangunan, Ini Yang Wajib Dikuasai Di Zaman Digitalisasi
Jaka mengatakan bahwa data yang ada itu belum bersifat final, pasalnya batas waktu pengurus pindah memilih berlangsung hingga H-7 sebelum pelaksanaan pencoblosan.
"Jadi Bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih, mereka dapat mengunjungi PPS atau PPK terdekat atau bahkan langsung ke Kantor KPU untuk meminta formulir pindah memilih, dan disana mereka perlu menyampaikan tempat tujuan pindah memilih," jelasnya.
Namun, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pindah memilih, seperti sedang menjalani rawat inap, berada dalam tahanan rutan, terdampak bencana, atau melakukan pindah domisili karena tugas pekerjaan.
“Selain itu, syarat memilih yang masih berlaku adalah berusia 17 tahun atau pernah menikah,” katanya.
Pelayanan pindah memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU OKU untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. *