Dan untuk sekarang sudah diperbaiki. "Sehingga kita pastikan tidak ada lagi kesalahan pada pembacaan rekapitulasi suara," tandasnya.
BACA JUGA:Agus Fatoni Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan Pegawai Pemprov Sumsel Tingkatkan Disiplin dan Inovati
Sementara itu, Calon DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin SH MH mengungkapkan Terima kasih kepada KPU Sumsel yang telah menerima kehadirannya di kantor KPU Sumsel.
"Kita berterima kasih telah diterima oleh Komisioner KPU Sumsel, dan berdiskusi bersama mengenai permasalahan yang kita hadapi," jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa ini merupakan kali keduanya ia melayangkan surat pengaduan atau keberatan mengenai aplikasi Situng yang tidak akurat.
"Kita menganggap hal itu akan terjadinya pengiringan opini hingga memicu pembohongan publik, sehingga disinilah adanya DUGAAN celah pihak penyelenggara Pemilu untuk adanya pesanan," akunya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pantau Harga Sembako di Pasar Palembang, Tekan Inflasi Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Senin 19 Februari 2024
Untuk itu, pihaknya meminta menutup sementara aplikasi Situng ini, karena pihaknya patut menduga adanya permainan dan terindikasi ada pesanan dari calon tertentu.
"Seperti contoh saksi kita di persulit oleh salah satu PPK di Palembang, dengan menanyakan KTP dan sebagainya. Padahal sangat jelas pada surat mandat yang diberikan," urainya.
Pihaknya juga melayangkan surat yang sama dengan KPU Sumsel kepada Bawaslu Sumsel dengan harapan bisa mengawasi penyelenggara dalam Pemilu.
Dalam hal KPU Provinsi Sumsel terkait aplikasi rekapitulasi suara ini. "Kita memastikan bahwa aplikasi ini tidak akurat, sehingga patut di DUGA terjadinya penggiringan opini hingga adanya pesanan," tambahnya.
BACA JUGA:30 Kelurahan di Palembang Masuk Daftar Daerah Rawan Banjir, Waspada Kawasan Ini
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Ahad 18 Februari 2024
Untuk itulah pihaknya melayangkan surat pengaduan ini hingga dua kali untuk menghentikan aplikasi Situng untuk sementara.