"Kita tentu juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu," katanya.
Presiden menyatakan dengan tegas Perpres itu mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," cetus Jokowi.
BACA JUGA:Kesbangpol Undang LSM, Ormas dan Media. Kamu Harus Tahu Ini Beda Wartawan dengan LSM dan Ormas
Pemerintah dalam hal ini bukan sedang mengatur konten pers, melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
Implementasi perpres ini masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Ini terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital dan masyarakat.*