Presiden mengharapkan keberadaan perpres tersebut dapat membantu perusahaan pers yang sedang menghadapi masa-masa sulit pada era platform digital saat ini.
Peraturan tersebut dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital.
Hal itu juga untuk memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Publisher Rights tersebut bertujuan pula mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
BACA JUGA:Resmi! Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya!
Perpres Publisher Rights ini sebetulnya sudah digagas sejak tiga tahun lalu.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Semuanya juga agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Presiden.
BACA JUGA:Peringati Hari Pers Nasional Bupati PALI Ajak Media Sukseskan Pemilu 2024, Ini Arahannya
"Prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani, saya betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," Jokowi menambahkan.
Jokowi menyampaikan bahwa ada variasi pandangan dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Begitu juga antar platform digital seperti Google, X atau Twitter hingga Facebook.
“Kami harus menimbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman atau titik temu, ditambah dengan desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan asosiasi media, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres itu," ujar dia.
BACA JUGA:Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Undang Awak Media Coffee Morning di Kantornya
Jokowi mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.