PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Presiden Jokowi atau Joko Widodo menyampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.
Untuk itu dia meminta agar lembaga-lembaga pemerintah memprioritaskan belanja iklan di media-media nasional.
Jokowi mengetahui para perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit pada era platform digital ini.
Namun ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus mencari solusi.
BACA JUGA:Apresiasi HPN Ke-78! Astra Motor Sumsel Berikan Layanan Service Gratis, Wartawan Full Senyum
Pemerintah juga akan mencari kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri.
“Saya meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers,” kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 itu.
Meskipun, diyakininya bahwa langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan pers secara keseluruhan.
“(Untuk itu) kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” lanjut Jokowi.
BACA JUGA:Sebelum Lepas Jabatan, Presiden Jokowi Buka IIMS 2024, Ini Produk Unggulan yang Pertamina Pamerkan
Berkaitan dengan masalah itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan pihaknya kini tengah melaksanakan kajian bersama dengan pihak dunia usaha.
Menkominfo juga menargetkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers nasional.
"Bagaimana agar kebijakan dari presiden yang memberikan dorongan regulasi untuk memberikan iklan pada media-media nasional. Ini nanti secepatnya kami rumuskan ya," ujarnya.
Presiden Jokowi sendiri telah mengesahkan Perpres Publisher Rights kemarin, Selasa (20/2).