PALEMBANG - Aksi dua kendaraan roda empat mobil sedang balapan atau mengadu kecepatan yang viral di media sosial (medsos) di Jalan Kol H Burlian, Palembang.
"Benar adanya hal itu, dan telah kita berikan tindakan terhadap kedua mobil itu," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, bahwa kedua mobil masih berada di Polrestabes Palembang. Kedua mobil ini yakni Ferrari nopol B 41 NI warna merah dan Mitsubishi Pajero Sports nopol BG 1679 ML warna hitam.
"Keduanya yang viral di media sosial melaksanakan kegiatan melebihi batas kecepatan di Jalan Kol H Burlian, pada hari Jumat (13/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB," katanya.
BACA JUGA:Polisi dan Massa Bentrok di Prabumulih, Rupanya Gara-Gara Ini
Katanya, kedua pengemudi mobil pihaknya memberikan tindakan tilang dengan Pasal 287 dan 297. "Untuk Pengemudi kedua kendaraan ini atas nama Muhammad Tri dan Ahmad Fikri," ungkapnya.
Lanjut Kompol Emil mengatakan, bahwa di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Ferrari atas nama perusahaan.
"Untuk sopir atau pengemudi kendaraan keduanya sudah dilengkapi dengan SIM dan STNK," tambahnya.
Dari keterangan kedua pengemudi mobil, Kompol Emil membeberkan, bahwa alasan kedua pengemudi ini melakukan aksi ini, setelah pulang dari suatu daerah.
BACA JUGA:Helat Pelatihan Ustadz dan Ustadzah Rumah Tahfizd, Ini Tujuannya
Kemudian mereka bertemu di persimpangan jalan dan mengajak untuk mengetes kecepatan mobil tersebut.
"Sehingga terjadilah aksi viral yang ada di medsos tersebut, yang direkam sesama mengguna jalan" benernya.
Dari hal itulah, anggotanya melakukan penyidikan hingga berhasil mengetahui pemilik kendaraan tersebut.
"Kita harapkan ini sebagai contoh lainnya, agar tidak melakukan hal tersebut di jalan raya," beber Kompol Emil.
BACA JUGA:Helat Pelatihan Ustadz dan Ustadzah Rumah Tahfizd, Ini Tujuannya