Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH menghukum ketiga terdakwa karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Hari Pencoblosan, Pemilih Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara, Ini Penjelasan Bawaslu PALI
BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan
Akibat tindakan ketiga terdakwa melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” urai Masrianti.
Dia melanjutkan, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Ogan Ilir menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Ingin Coba? 7 Gaya Hidup Ini Diprediksi Populer di Tahun 2024
BACA JUGA:Nikmatnya Pengen Nambah Nasi! Ini Resep Ayam Goreng Sambal Korek, Cocok Jadi Menu Sahur Ramadan 2024
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.