PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Yang berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK di halaman belakang Mapolda Sumsel, Jumat 23 Februari 2024.
"Kita musnahkan barang bukti dengan cara diblender baik itu sabu sebanyak 108 Kilogram (Kg), sedangkan untuk ekstasi sebanyak 134.487 butir," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Ikut Senam dan Coffee Morning Forkopimda dengan Awak Media
BACA JUGA:Program Kerja Sama Pembina Samsat, Kakorlantas Polri: Untuk Validitas Data dan Sinergi Kesamsatan
Ia menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut terlebih dahulu dipisahkan untuk di pengadilan hingga juga sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
"Personel kita berhasil mengungkap kasus ini pada sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Sumsel," terangnya.
Seperti Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih–Muara Enim sebanyak 2 LP, dan Jalan Lintas Sumatera–Ogan Ilir sebanyak 1 LP.
Para tersangka, lanjut dia mengatakan, mendapatkan hukuman sesuai dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).
BACA JUGA:Ukur Kemampuan Fisik, Personel Polda Sumsel Wajib Ikut Tes Yang Satu Ini
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.
"Dengan barang bukti yang kita musnahkan hari in (Jumat, red), kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa," jelas jenderal bintang dua ini.
Orang nomor satu di Mapolda Sumsel ini menegaskan, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bersama-sama dalam memberantas narkoba.