https://palpres.bacakoran.co/

Program Kerja Sama Pembina Samsat, Kakorlantas Polri: Untuk Validitas Data dan Sinergi Kesamsatan

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan --Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terkait penandatanganan kerja sama program kerja pembina samsat di Palembang pada Kamis 22 Februari 2024.

Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, bahwa penandatanganan kerja sama.

Yang dilakukan di Palembang sebagai tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi di Bandung beberapa waktu lalu.

"Kegiatan yang dilakukan di Palembang merupakan tidak lanjut kegiatan rakor yang kita lakukan di Bandung menghasilkan kesepakatan lima rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di Indonesia," ujarnya, Jumat 23 Februari 2024. 

BACA JUGA:Ukur Kemampuan Fisik, Personel Polda Sumsel Wajib Ikut Tes Yang Satu Ini

BACA JUGA:Galakan Sosialisasi Melalui Radio, Ini Polda Sumsel Sampaikan Tentang Rekrutmen Polri Kepada Masyarakat

Ia sendiri dari tim pembina Samsat Nasional bersama dengan PJ Gubernur sekaligus Dirjen Bina Keuangan Daerah hingga Dirut Jasaraharja.

"Kita juga telah melakukan rapat koordinasi Pembina Samsat seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara daring maupun secara fisik," terangnya.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari validitas data, peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia, memberikan relaksasi dan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum.

Tim Pembina Samsat pusat dan daerah membuat rencana aksi atau program tahunan yang menjabarkan lima rekomendasi (rakor Bandung,red).

BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Polsek Rambang Lubai Bersama Babinsa Monitoring Banjir di Desa Sukamerindu

BACA JUGA:Jaga Harkamtibmas Pemilu 2024, Kapolres Pimpin Siaga Sispam Kota di Gudang KPU Pagaralam

Bahkan telah dilakukan kick off untuk implementasi Pasal 74 Undang-undang Lalulintas 2029. "Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan," akunya.

Selanjutnya akan melakukan penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan. "Kita akan implementasi dari pasal 74 secara bertahap sesuai kriteria penatapan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan