Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen.
Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
BACA JUGA:Kahf Gelar Grooming Class bersama Bujang Gadis Politeknik Negeri Sriwijaya
Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.
Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.
Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.
- Kartu peserta Jamsostek
- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)
- Buku tabungan
- Surat keterangan dari pekerjaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
BACA JUGA:HP Samsung Galaxy A55 5G Siap Dijual Maret 2024, Yuks Simak Spesifikasinya!
Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Untuk pencairan secara online kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah untuk mengajukan di lapakasik secara online yaitu klik portal layanan di lapak asik.