Hindari Percaloan, Peserta Klaim Bisa Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile

Jumat 23 Feb 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Cara Pengajuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kerja Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Termos untuk 100 Pendaftar di Muara Enim

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.

Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.

Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.

Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan

BACA JUGA:Warga Kodam II/Swj Terima Sosialisasi Program Kesehatan BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

BACA JUGA:Perangkat Desa Difasilitasi Naik Kelas BPJS Kesehatan, Pemkab Muba Diganjar Penghargaan Ini

3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

Kategori :