PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bahaya Terindikasi terjadi pengglembungan bahkan pengurangan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.
Sehingga imbasnya merugikan salah satu calon legislatif (Caleg) berasal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dari segi perolehan suara secara keseluruhan.
Ketua KPPS 02 Desa Kembang Ayun, Junara menceritakan, bahwasanya pada saat perhitungan suara, untuk jumlah yang diperoleh sama sekali tidak ada perubahan, ataupun coretan tanpa sepengetahuan saksi partai maupun yang lainnya.
"Saat perhitungan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, awalnya tidak ada permasalahan suara-suara yang dihitung pun sama dengan hasilnya," sebut dirinya, Sabtu 24 Februari 2024.
BACA JUGA:Monitoring Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat PPK, Ini Ungkapan Kapolsek Rantau Alai
Kemudian, sambungnya, pada saat perhitungan selesai, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengambil sendiri kotak-kotak suara tersebut.
"Mereka mendatangi kediaman saya, dan hasilnya sepenuhnya telah kami serahkan kepada PPS, yang kemudian disimpan di dalam gudang Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)," ulas dia.
Nah, masih kata dirinya, tidak mengetahui bahwa pada form C1 Plano telah mengalami perubahan jumlah suara.
"Sebelumnya pihak KPPS langsung mengirimkan hasilnya melalui aplikasi Sirekap KPU, tanpa mengetahui adanya indikasi pengelembungan suara," tutupnya.
BACA JUGA:Parah! 1 TPS di Muratara Harus Ikuti Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, Yudi Irwansyah SH menyampaikan, bahwasanya sebagai saksi dimandatkan dari PKB berkeberatan dengan C1 Plano yang disinyalir banyak coretan atau Tipe-X. Semestinya apabila ada perbaikan harus dilihat oleh seluruh saksi, malahan ini tidak ada sama sekali.
"Contohnya, suara yang diraih Nopan Firmansyah dari Partai Gerindra di TPS 02 Kembang Ayun awalnya berjumlah 52, lalu berkurang hanya menyisakan 3 suara saja, kemudian, caleg dari Partai PAN atas nama Lufti Hidayat pada saat penghitungan suara mendapatkan 12 suara, ketika sudah pleno tingkat kecamatan bertambah menjadi 82 suara," imbau dia.
Atas temuan itulah, lanjutnya, pihaknya membuat surat nota keberatan yang menyatakan, jumlah suara yang ada di C1 Salinan dan Rekap berbeda dengan C1 Plano, dan meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk perhitungan ulang pada TPS 02 Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
"Nah, dari situlah kami merasa keberatan sekaligus dirugikan, sebab, dampaknya dari perolehan suara caleg yang diusung PKB yakni, Hj Wiwin Andaini SE," paparnya.
BACA JUGA:Gratis! Bidokkes Polda Sumsel Berikan Layanan Kesehatan Keliling TPS Bagi Petugas, Ini Syaratnya