PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Adanya rekomendasi dari Bawaslu Prabumulih, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Prabumulih melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.
Sesuai jadwal yang disebar melalui media sosial resmi KPU Prabumulih PSU tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB siang.
“Ya benar, pemungutan suara ulang di TPS 18 kelurahan Wonosari yang masuk dalam daerah pemilihan (dapil) 3 meliputi Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Cambai,” ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata.
BACA JUGA:Parah! 1 TPS di Muratara Harus Ikuti Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Ini Alasannya
Ia menegaskan, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kota Prabumulih.
"Ya, berdasarkan rekomendasi Bawaslu kota Prabumulih, maka kami menetapkan dilakukan PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari," katanya.
Marta menjelaskan, pemungutan suara ulang dilakukan lantaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) menemukan ada satu orang pemilih dari luar daerah yang mendapatkan lima jenis surat suara (Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
"Berdasarkan temuan itu, maka Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang. Sebagai bentuk tindaklanjut atas rekomendasi itu, maka kita tetapkan dilakukan PSU," bebernya.
BACA JUGA:Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Ketika ditanya apa persiapan yang dilakukan terkait PSU tersebut, Marta Dinata menuturkan saat ini pihaknya telah menyebar undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
"Undangan sudah disebar, dan juga sedang dilakukan persiapan di TPS serta menyiapkan logistik pemilu," kata Marta Dinata.
Lebih lanjut Marta Dinata menuturkan, untuk surat suara PSU sudah disiapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sudah berada di gudang logistik KPU kota Prabumulih.
"Sedang dilakukan pelipatan suara, setalah itu subuh surat suara akan didistribusikan ke TPS," imbuhnya seraya menuturkan untuk surat suara PSU terdapat tulisan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:Jaga Harkamtibmas Pemilu 2024, Kapolres Pimpin Siaga Sispam Kota di Gudang KPU Pagaralam