Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Ketua KPU menjelaskan kemungkinan adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.-kpuri-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Saat ini progres perkembangan pemilu pasca pencoblosan masih terus berlanjut.
Dikutip dari laman kpu.go.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin Konferensi Pers Bersama menyampaikan perkembangan pelaksanaan Pemilu 2024, di Media Center KPU belum lama ini.
Keduanya didampingi para komisioner KPU Pusat Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno,
Ada beberapa informasi perkembangan pemilu yang disampaikan pada konferensi pers ini.
BACA JUGA:Ini Langkah Tiju Personel Polres PALI Amankan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Salah satu di antaranya seperti potensi dilakukannya pemungutan suara ulang.
Terkait hal ini Hasyim Hasyim menyampaikan KPU masih menghimpun laporan dari KPU provinsi dan KPU kab/kota.
Ini terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Adapun dasar dilakukan pemungutan suara ulang adalah rekomendasi Panwascam.
BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Yang Aman, Divisi Humas Polri Gelar Pengajian, Begini Kegiatannya
Panwascam inilah yang bekerja pada ruang lingkup TPS yang potensial dilakukannya pemungutan suara ulang.
Rekomendasi Panwascam kemudian disampaikan ke PPK.
Ini lalu dilaporkan kembali ke KPU kab/kota untuk diputuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang.
“Menurut UU Pemilu Pemungutan Suara Ulang yang memutuskan perlu tidaknya itu adalah KPU kab/kota, bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujar Hasyim.