PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Buntut dugaan penipuan proyek fiktif berupa pengerasan jalan di Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU), seorang oknum polisi yang kini telah berstatus terdakwa VM diancam tuntutan pidan penjara selama 3 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa oknum polisi berinisial VM itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH.
Pembacaan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 22 Februari 2024.
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU Siti Fatimah menyatakan perbuatan terdakwa VM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Ancam Warga
Penipuan oleh oknum polisi itu dengan modus menjanjikan proyek fiktif pengerasan jalan di daerah Baturaja OKU sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
JPU menjerat terdakwa VM dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa VM dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU di penghujung surat tuntutan yang dibacakannya di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan selanjutnya.
BACA JUGA:Modus Penipuan Baru Via Online, Ini Imbauan Kabid Humas Polda Sumsel Ke Masyarakat
BACA JUGA:Gogolook dan StoreFront Rilis Aplikasi Antipenipuan 'Darekana Block' di Jepang
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa VM pada tahun 2022 pada acara reuni alumni salah satu SMA Negeri di Palembang.
Salah satu teman korban berinisial DH memberitahukan kepada terdakwa VM jika korban Yu ingin memulai bisnis.
Mengetahui hal tersebut, si oknum polisi ini mulai mendekati korban yang kemudian mereka sepakat bertemu di sebuah kafe di Palembang.