Pangkalan data ini dituangkan dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) yang diinput secara langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Melalui Dapobud, sinergi data kebudayaan diharapkan dapat dilakukan demi menghasilkan satu data kebudayaan yang dapat diakses secara bersama oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
BACA JUGA:6 Buah- buahan Hanya Ada di Indonesia, Salah Satunya Jadi Favorit Putri Keraton!
Data dalam sistem Dapobud ini nantinya juga dapat dituangkan dalam dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Setiap kabupaten/kota ditargetkan dapat memiliki dokumen PPKD yang berisi data lengkap tentang sejarah, kondisi terkini, dan rencana strategis pelestarian warisan budaya.
Namun, hingga kini, belum semua kabupaten/kota memiliki PPKD.
Padahal, PPKD merupakan dokumen penting yang dapat dimanfaatkan sebagai landasan kebijakan dalam rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang pada setiap kabupaten/kota.
Diketahui, untuk mewujudkan sinergi aksi upaya pelestarian warisan budaya, rapat koordinasi ini turut mengundang perwakilan dari dinas yang menaungi bidang kebudayaan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
Sementara dari pemerintah pusat, turut hadir dalam acara pembukaan Fitra Arda, M.Hum selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, dalam sesi diskusi turut pula hadir tim ahli cagar budaya nasional, tim penetapan warisan budaya takbenda Indonesia, serta staf khusus Direktur Jenderal Kebudayaan.
Sesi diskusi ini membahas langkah strategis dalam pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan 10 objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Sumsel.