PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berbahagialah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Mereka akan semakin sejahtera karena akan segera menerima kenaikan gaji di tahun 2024.
Kabarnya kenaikan gaji itu akan direalisasikan per Maret 2024 ini.
Itu setelah kabar kenaikan diumumkan dan diresmikan mulai Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok PNS Diharapkan Tingkatkan Kinerja Pegawai
BACA JUGA:BKN Sosialisasikan Peraturan BKN tentang Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 ke Seluruh Pemda
Apalagi sebelum ini Presiden Jokowi telah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Aturan mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah resmi tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas berapa kenaikan dan besaran untuk seluruh golongan PNS?
Menurut data yang ada di peraturan.bpk.go.id, PMK Nomor 49 Tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah data lengkap kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan:
Golongan I
Golongan I A: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I B: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700