BACA JUGA:Ratu Dewa Usulkan 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Kota Palembang ke Menpan RB
Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV B: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV C: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV D: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV E: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Pernah Bekerja Sebelum Jadi CPNS, Pengalaman Kerja Bisa Dipertimbangkan
BACA JUGA:Adakah Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat Tahun 2024? Simak Penjelasan Kemen PANRB
Ternyata, PNS tidak hanya akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
PNS dengan jabatan tertentu juga akan mendapatkan uang bonus hingga tembus Rp400.000 per bulan yaitu berupa biaya paket data dan komunikasi atau uang pulsa.
Biaya paket data dan komunikasi yang diterima PNS diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
Berikut besaran biaya paket data dan komunikasi yang akan diterima PNS berdasarkan jabatannya:
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Gratis Tanpa Biaya, Alumni Langsung Diangkat PNS
BACA JUGA:Gaji ASN Naik 8 Persen, Lolos Tahun Ini Segini Gaji yang Diterima PNS!