Kenaikan Gaji 2024 Akan Diterima PNS Per Maret Ini

Rabu 28 Feb 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Ratu Dewa Usulkan 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Kota Palembang ke Menpan RB

BACA JUGA:Hasil Seleksi CPNS 2023 Kemenag Pasca Sanggah Resmi Rilis, Peserta yang Lulus Harus Segera Lakukan Ini!

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV B: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV C: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV D: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV E: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:Pernah Bekerja Sebelum Jadi CPNS, Pengalaman Kerja Bisa Dipertimbangkan

BACA JUGA:Adakah Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat Tahun 2024? Simak Penjelasan Kemen PANRB

Ternyata, PNS tidak hanya akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.

PNS dengan jabatan tertentu juga akan mendapatkan uang bonus hingga tembus Rp400.000 per bulan yaitu berupa biaya paket data dan komunikasi atau uang pulsa.

Biaya paket data dan komunikasi yang diterima PNS diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Berikut besaran biaya paket data dan komunikasi yang akan diterima PNS berdasarkan jabatannya:

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Gratis Tanpa Biaya, Alumni Langsung Diangkat PNS

BACA JUGA:Gaji ASN Naik 8 Persen, Lolos Tahun Ini Segini Gaji yang Diterima PNS!

Kategori :