Masih sebagai langkah awal kata Vanny, Tim Penyidik telah menjerat para tersangka melanggar secara primair seperti diatur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Atau secara Subsidair sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terlebih Vanny menguraikan bagaimana modus operandi dan peran masing-masing tersangka.
Tersangka AS (almarhum) selaku mantan Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera selatan.
Diketahui, yayasan ini punya beberapa aset salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji yang merupakan aset Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara
BACA JUGA:Liput Motor Ustazah Raib di Masjid, Kuda Besi Wartawan ini Malah Raib Digasak Maling
Usai terbentuk, kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogyakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris tersangka DK.
“Upaya peralihan aset yang dilakukan para tersangka ini telah melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan,” cetus Vanny.
Ia menguraikan bahwa menurut pasal di atas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi.
Dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
“Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas,” ucap Vanny.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri
BACA JUGA:Ditabrak KA Dua Pemuda di Prabumulih Meninggal di Lokasi, Ini Penyebabnya