Belakangan diketahui bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia.
Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.
“Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta, sementara peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” pungkasnya.
Kategori :