PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Seorang wanita berinisial EM, oknum notaris tersandung pidana korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Bersama seorang tersangka lagi berinisial ZT, yang juga wanita dan bertindak sebagai makelar, sejak Senin 26 Februari 2024 resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sebelumnya EM dan ZT bersama 3 tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 terkait hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 7 Juni 2023.
BACA JUGA:2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!
BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
Vanny menambahkan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu AS dan MR, keduanya telah meninggal dunia, kemudian ZT, EM dan DK.
Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ZT dan EM sebagai tersangka, maka selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan.
Tindakan penahanan ini sendiri jelas Vanny, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang
“Penahanan ini dari tanggal 26 Februari 2024 hingga 16 Maret 2024,” cetus Vanny.
BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Kosan, Ini Tampangnya
Sementara imbuh dia, dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Menyinggung besaran kerugian Keuangan Negara yang timbul dengan adanya perkara ini ulas Vanny, yakni kurang lebih sebesar Rp 10 miliar berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik sampai saat ini berjumlah 26 orang.