Menurut undang-undang yang berlaku, orang yang sakit dapat mengganti puasanya dengan qadha atau fidyah sebagai pengganti puasa.
Anda bisa menggantinya dengan fidyah jika penyakit yang Anda derita memang sulit diobati.
Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Operasi Keselamatan Musi dan Aksi Keselamatan Jalan TA 2024
• Sakit yang sangat hebat sehingga membuat sulit untuk berpuasa. Jika Anda berpuasa, itu akan membuat rasa sakit Anda semakin parah.
Alangkah baiknya sebelum berpuasa bertanyalah pada dokter terpercaya dan konsultasikan kesehatan Anda secara rutin.
• Barangsiapa yang sedang berpuasa dan mendapati dirinya lemah dan tidak mampu berpuasa karena suatu kondisi yang membahayakan dirinya, maka ia dapat membatalkan puasanya pada saat itu.
4. Orang Tua/Lansia yang Lemah dan Lanjut Usia
BACA JUGA:Dinas Perkebunan Lahat Diganjar Reward Pendataan Perkebunan Terbaik, Ini Arahan Pj Bupati
Jika orang lanjut usia merasa kesulitan berpuasa, diperbolehkan berbuka. Di sini, tidak ada batasan usia atas.
Namun jika puasanya menjadi sangat sulit baginya hingga membahayakan, maka ia bebas berbuka dan menggantinya dengan fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang tersisa.
5. Bepergian (musafir)
Sekelompok orang yang tidak boleh berpuasa pada bulan Ramadan karena keadaan berikut ini disebut musafir atau musafir.
BACA JUGA:Disdik Muratara Buka Rekrutmen PPPK untuk Operator Sekolah, Siapkan Persyaratannya
- Jarak rumah ke tempat tujuan minimal 84 kilometer.
- Pelaku perjalanan wajib meninggalkan daerah asalnya menjelang Subuh pada hari yang dipilihnya untuk tidak berpuasa, atau setidak-tidaknya tetap berada di dalam batas kecamatan.