6. Ibu hamil
Seorang wanita hamil dapat memilih untuk mengganti puasa dengan fidyah atau qadha jika dia mengkhawatirkan kesehatan dan keselamatan dirinya dan janinnya atau bayi yang baru lahir.
BACA JUGA:Caleg Partai PAN DPRD Palembang Peroleh Suara Tertinggi, Ini Jumlah Suaranya
7. Ibu menyusui
Yang tidak boleh berpuasa di bulan Ramadan termasuk ibu menyusui dan ibu hamil. Menurut Buya Yahya, klausul itu berlaku jika sang ibu mengkhawatirkan keselamatan dirinya dan kesehatan anaknya yang berusia kurang dari dua tahun menurut Hijriyah.
Para ibu yang khawatir anaknya tidak mendapat cukup ASI (ASI) bisa mengganti puasa dengan fidyah atau qadha.
8. Haid
BACA JUGA:Latihan Paskibra Kota Palembang 2024, Danrem 044/Gapo: Pemuda Akan Pimpin Indonesia Emas 2045
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa sepanjang bulan Ramadan. Padahal, memaksa seseorang untuk berpuasa adalah haram dan menjadikan puasanya haram.
Selain berpuasa, wanita yang sedang haid tetap bisa memperoleh manfaat dengan melakukan dzikir, doa, dan perbuatan konstruktif lainnya.
Ketika seorang wanita mulai menstruasi, dia harus menggunakan qadha untuk mengganti hari-hari yang dia tinggalkan dari puasanya.
Menjadi tanggung jawabnya untuk menuntaskan fidyah dan qadha jika hingga Ramadan tahun berikutnya utang puasanya belum terbayar.
9. Nifas
Ibu nifas tidak perlu berpuasa. Jika Anda menjalankan puasa, maka puasanya batal dan bahkan mungkin dilarang. Dia mungkin membayar qadha dengan mencicil untuk mengganti hari-hari yang dia lewatkan berpuasa.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".