Tegas! PPK Sukarami Palembang Dinonaktifkan, Ini Alasan KPU Kota Palembang

Minggu 03 Mar 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang melakukan tindakan tegas.

Dengan menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukarami Palembang per Ahad 3 Mei 2024.

Hal ini tidak terlepas dari dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sukarami pada tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin saat mendatangi aula Kantor Camat Sukarami Palembang.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Antusias Hadiri Puncak Ziarah Kubra, Ini Harapan Sultan Palembang

BACA JUGA:Pekerja Kilang Pertamina Plaju Tegaskan Komitmen Aspek HSSE

"Jadi terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sukarami, maka PPK Kecamatan Sukarami dinonaktifkan," ujarnya. 

Sehingga KPU mengambil alih perhitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Sukarami Palembang. "Kita akan melakukan perhitungan ulang di Kantor KPU Kota Palembang," katanya. 

Untuk itu pihaknya akan melakukan persiapan perhitungan ulang yang direncakan pada Senin 4 Maret 2024 di Kantor KPU Kota Palembang.

"Kita akan menyurati parpol untuk surat mandat mengenai adanya perhitungan ulang maupun kita mengambil alih perhitungan suara di Kecamatan Sukarami Palembang," akunya. 

BACA JUGA:Aparat Kepolisian Kawal Ketat Pemindahan Kotak Suara di Camat Sukarami, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Dugaan Penggelembungan Suara Kembali Mencuat di PPK Sukarami, Begini Tanggapan Tim Kemenangan Partai Demokrat

Hal itu terkait perhitungan ulang dan semua kotak suara berjumlah 521 kotak suara. "Kita pastikan 100 personel perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sukarami kita ambil alih," akunya. 

Dugaan adanya penggelembungan suara di tingkat DPR RI, sedangkan untuk yang lainnya tidak ada.

Dan sesuai dengan perhitungan suara dan tidak ada penggelembungan seperti yang terjadi di tingkat DPR RI. 

Kategori :