PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Muhammad Thohir S Sos MM mendampingi Pangdam II/Swj, Mayjen TNI Yanuar Adil.
Melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) disela-sela kunjungan silaturahmi di Mapolrestabes Palembang.
Yang berlamat di Jalan Gub H Bastari 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin 4 Maret 2024. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi.
Yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Buat Surat Izin Mengemudi di Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj: Kita Wajib Punya SIM
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Terjunkan Tim Kesehatan Ke Kampung Anjelma
Bahkan juga harus memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Tanpa terkecuali Danrem 044/Gapo, disela–sela kesibukan jadwal kedinasan, sembari melakuakn kunjungan silaturahmi di Mapolrestabes Palembang, Danrem melakukan perpanjangan SIM.
“Disiplin dan tertib berlalu lintas adalah prinsip-prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh semua pengguna jalan," ucapnya.
Patuhi aturan lalu lintas, hormati hak pengguna jalan serta menggunakan kendaraan yang layak jalan, plus Lengkapi SIM dan surat lainnya.
BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Pererat Kedekatan Dengan Masyarakat Distrik Elelim Melalui Ibadah Minggu
BACA JUGA:Babinsa Koramil 14/Jabung Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Surat ijin mengemudi memberikan legitimasi kepada seseorang untuk mengemudi secara legal di jalan raya.
Tanpa SIM, lanjut Danrem 044/Gapo mengemudi bisa dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Proses penerbitan SIM melibatkan evaluasi terhadap pengetahuan dan keterampilan pengemudi. Dengan demikian.