PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tidak terima putrinya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP dinodai teman dekat alias pacar, warga Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir kebakaran jenggot.
Tak ayal, sebagai orang tua, Ga (41) bertekad membawa masalah ini ke jalur hukum.
Masalah ini terkuak ketika keluarga pelaku berkoar-koar anak mereka sudah merusak kehormatan korban S.
Sehingga keluarga korban menjadi berang dan mengadu ke sekolah hingga pelaku diskorsing tidak boleh masuk sekolah, sampai waktu tidak ditentukan.
BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Ini Hukuman yang Harus Dijalani 3 Eks Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Hal ini dibenarkan ayah korban, Ga yang mengaku sangat tidak terima dengan apa yang menimpa putrinya yang masih belia tersebut.
"Saya tidak senang apa yang menimpa anak saya ini, mau dinikahkan masih di bawah umur, jadi kami mau lapor polisi, minta keadilan," tegas Ga, Selasa 5 Maret 2024.
Dia menuturkan bahwa saat kejadian dirinya bersama istri sedang bekerja merantau di Sekayu, Musi Banyuasin.
"Kalau tidak dikabari keluarga di sini, mana tahu saya," ungkapnya.
Dikatakan dia, anaknya tersebut tinggal seorang diri di rumah, sementara kakak-kakaknya sudah berkeluarga semua.
"Kami mencari keadilan untuk anak kami ini, karena masa depannya masih panjang," tukasnya.
Sayangnya, Ga bersama tetangga dan anak-anaknya saat hendak melapor tidak membawa bukti apapun, seperti bukti visum dan lain sebagainya.