Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.
BACA JUGA:Wajib Belajar 13 Tahun di 2025, Ini yang Dipersiapkan Kemenag
BACA JUGA:Jaga Persatuan dan Kesatuan! Sekjen Kemenag Puji IAKN Kupang sebagai Kampus Toleransi
“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” tandasnya.
Kategori :