Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios untuk Sewa 25 Tahun

Jumat 08 Mar 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gedung Pasar 16 ilir Palembang secara mengejutkan dalam keadaan tidak beroperasional pada Jumat 8 Maret 2024.

Direktur PT Bima Citra Realty, Ari Widhi Wibowo setelah dihubungi menjelaskan, bahwa alasan penutupan operasional Pasar 16 Ilir ini, karena sejak Januari 2016 sertifikat seluruh kios di Pasar 16 Ilir sudah habis masa berlakunya.

"Para pemegang sertifikat tersebut hingga saat ini masih menguasai dan enggan untuk mengembalikan aset kios tersebut ke Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya. Bahkan oknum-oknum tersebut masih menarik uang sewa kepada pedagang dengan prosedur yang tidak sah dan tidak masuk dalam pendapatan daerah. Namun yang terjadi saat ini berita yang beredar dipelintir seolah-olah BCR yang menzolimi," tegas Ari. 

Bayangkan saja, lanjut Ari, sejak tahun 2016 hingga sekarang, banyak oknum yang menarik uang sewa kios secara tidak sah dan tentunya melanggar hukum. 

BACA JUGA:Gedung Pasar 16 Palembang Disegel! Ribuan Pedagang Tak Bisa Jualan, Ini Penyebabnya

"Sangat banyak kerugian negara dan pemerintah yang dialami akibat praktik pungli ini. Mereka mengatakan sertifikat mereka masih berlaku namun faktanya sudah berakhir di 3 Januari 2016. Bahkan  pada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung sudah inchraht bahwa sertifikat kios sudah habis masa berlakunya. Kami ada data-datanya dan siap untuk kami laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.

Dalam hal ini BCR tidak ingin pihaknya bermasalah akibat praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut yang terus berlanjut. Karena itu,  BCR untuk sementara memilih untuk tidak beroperasional dan lebih fokus melakukan revitalisasi pembangunan gedung. 

Ditambahkan bahwa PT BCR berkerjasama dengan Perumda Pasar untuk melakukan revitalisasi dan pengelolaan pasar 16 ilir selama 30 tahun dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 ilir atas nama PT Bima Citra Realty.

"Nantinya setiap kios akan diterbitkan sertifikat atas nama pedagang dengan masa 25 tahun,"ujarnya.

BACA JUGA:Kembali Kecewa! Ini Membuat Pedagang Pasar 16 Ilir Bakal Alami Kerugian, Bahkan Viral di Medsos

Ari menambahkan, sebetulnya revitalisasi ini dilakukan bertujuan untuk kepentingan pedagang Pasar 16. 

Semua aspek kita pikirkan seluruhnya untuk kepentingan pedagang dan pengunjung. 

"The Heritage Pasar 16 Ilir Palembang merupakan gedung komersial yang terdiri dari 6 lantai yaitu terdiri dari Kios-Kios, Rental Space, Zona Kuliner dan Hotel. Dilengkapi escalator dan lift setiap lantai juga AC di area gedung," ungkapnya.

Dengan fasilitas dan sarana prasarana tersebut, sambung dia,  tentunya Pasar 16 Ilir Palembang akan menciptakan kondisi yang nyaman dan aman bagi pedagang dan pengunjung yang berbelanja. 

BACA JUGA:Waduh! Omzet Turun 75 Persen, Pedagang Pasar 16 Ilir Meminta Pagar Seng Segera Dibuka

Kategori :