Kemudian pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Kemudian mengetahui jika pekerjaan proyek pengerasan jalan di Baturaja tidak pernah ada sehingga korban merasa dibohongi.
Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel untuk diproses secara hukum.
Kategori :