Sementara itu Aang Mitharta ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan dari salah satu saksi parpol saat pleno untuk Kabupaten Banyuasin.
"Iya pleno provinsi kemarin, " katanya.
Aang menambahkan di pleno kecamatan sudah selesai, dan juga Kabupaten. Kalau saksi menyatakan adanya dugaan "pengelembungan" suara itu hak mereka.
"Hal ini sudah dibuat form keberatan oleh saksi saat rapat pleno di KPU Provinsi, dan kita berdasarkan (data) pleno kecamatan dan Kabupaten," tegasnya. *
Kategori :