PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Kabar buruk datang dari pengelola Tol Palembang-Indralaya atau Palindra. Betapa tidak, 18 Maret 2024 Tarif tol Palindra akan naik.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang - Indralaya.
"Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021," ungkapnya.
Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif ruas tol Palindra tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
BACA JUGA:Long weekend, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Dilintasi 51 Ribu Lebih Kendaraan
BACA JUGA:Akses Lancar, Tol Palindra Segera Terhubung dengan Jalur Tol Kapalbetung
Saat ini katanya, tol Palembang -Indralaya telah dilengkapi dengan 25 gardu yang terdapat di 4 Gerbang Tol (GT) yakni GT Palembang, GT Pemulutan, GT KTM Rambutan & GT Indralaya.
Terdapat pula 13 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR).
42 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 8 (delapan) Variable Message Sign (VMS). dan 2 (dua) rest area mini dengan fasilitas seperti toilet, mushola, kantin kejujuran.
Pada ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali,
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Palindra, Caleg DPRD Ogan Ilir Meninggal
pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen - ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.
“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja juga menyampaikan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.