“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu," papar Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Ini Persiapan yang Dilakukan Pengelola Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih
BACA JUGA:Jalan Tol Palindra dan Simpang Indra-Prabu Diselimuti Kabut Asap, Pihak Pengelola Tol Sampaikan Ini
"Adapun besaran tarif baru ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” tukasnya.
Adapun berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, berikut besaran tarif baru dan lama dari Tol Palembang - Indralaya:
Sebelumnya untuk golongan I Rp 20.500 menjadi Rp 27.000, golongan II dan III dari sebelumnya Rp 31.000 menjadi Rp 40.500, golongan IV dan V dari sebelumnya Rp 41.500 akan menjadi Rp 54.000