Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:PTBA Ikut Aksi Tanam Mangrove Peringati Hari Lahan Basah Sedunia
BACA JUGA:Menembus Pasar Nasional, Kisah Sukses Kopi Semende Binaan PTBA
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa NT bersama-sama dengan terdakwa Mw, ADP, SI dan RTI telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.
Kategori :