PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengenakan tuntutan hukuman penjara berbeda terhadap 5 terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Kelima terdakwa yang dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang masing-masing berinisial NT, Mw, ADP, SI dan RTI.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU Kejari Muara Enim secara bergantian di hadapan 5 Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).
Dalam surat tuntutannya terhadap para terdakwa, JPU menyatakan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.
BACA JUGA:PTBA dan PTBAM Sumbangkan Kursi Roda Adaptif untuk Tujuh Penyandang Cerebral Palsy di Muara Enim
Adapun sebagai pertimbangannya dari JPU, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NT dan terdakwa SI dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” beber JPU.
JPU melanjutkan, untuk terdakwa ADP dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Dukung Kemampuan Akademik Pelajar, PTBA Gelar Lomba Cepat Tepat dan Speech Competition
BACA JUGA:PTBA Meluncurkan Super App CISEA untuk Digitalisasi Operasional Pertambangan
Kemudian untuk terdakwa terdakwa Mw dan RTI dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Masih kata JPU, terkhusus untuk terdakwa RTI dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar.
Sementara 4 terdakwa lainnya tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.