Kemudian di dalam dompet ponsel Vivo Y16 terdapat KTP atas nama korban, selain ponsel yang dicuri, juga dua buah kartu ATM BRI atas nama korban dan uang tunai sebesar Rp600 ribu dengan jumlah kerugiannya ditaksir sekitar Rp6 juta.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pemulutan Diringkus, Ini Penampakan Tersangkanya
BACA JUGA:Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?
Setelah memperoleh Informasi terkait Peristiwa tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Hermansyah dan anggota Polsek Madang Suku I.
Langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari saksi dan setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 21.30 WIB.
Tak berlangsung lama Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju keberadaan pelaku dan menangkapnya dari hasil Interogasi awal pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke polsek Madang Suku 1 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Tidak Terima Istri Dilecehkan, Suami di Musi Rawas Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Penangkapan pelaku di dasari Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06/ III/ 2024/ SPKT/ POLSEK MDS I/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Maret 2024.
"Dan kami berhasil mengamankan juga barang bukti satu buah ponsel merek Oppo A33 warna Hijau Muda, satu buah ponsel Vivo Y16 warna Stellar Black, satu buah Pahat Besi bergagang Plastik warna Kuning panjang lebih kurang 20 Cm," pungkas Kapolsek.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*